Monday, March 05, 2012

Masihkah ini Berlanjut ?

Ari - ari.

Ini adalah pengalaman saya. Waktu di kampung saya di GunungKidul, sering saya lihat ari - ari bayi yang dikubur di dekat pintu dan dimyalain lampu ketika maghrib tiba ( dulu pakai lampu minyak ). Ternyata itu kejadian pada saya. Ketika anak saya yang pertama lahir di Bidan, selesai proses persalinan ( lahirnya malam hari ) kira- kira jam 7 pagi, seseorang yang ada di Bidan menanyakan kepada saya " Ari - arinya mau diurus sendiri atau saya urusin ? " . Sepontan saya jawab " Tolong sekalian diurusin. ". Saya pulang dari tempat Bidan dengan membawa ari -ari yang telah ditaruh dalam wadah kendi. Oleh tetangga saya dikubur di depan pintu kontrakannya ( maklum hidup di Jakarta ngontrak ). Tidak lupa saya kasih lampu pijar 5 watt.Karena musim hujan , lampu yang saya pasng terkena air dan short ( kongslet ). Akhirnya lampu saya lepas biarpun si Bayi belum berunur 40 hari. Waktu berlalu dan kinipun anaka saya yang kedua lahir ke dunia ini. Ketika istri saya masih hamil, oleh seorang kawan saya diberi file Video, berisi ceramah oleh seorang mantan brahmana ( dari agama Hindu ). Namanya Ustad Abdul Aziz ( Ida Bagus  Erit Budi Finarno, SAG ). Video banyak beredar di Youtube. Ga tau benar atau salah isi Video tersebut. Yang jelas ketika anak kedua saya lahir, oleh si Orang Bidan ari - ari dicuci dan dimasukkan kedalam wadah kendi ( saya ga tahu di dalamnya dikasih apaan ). Isi kendi tersebut tidak saya buka, langsung saya kubur di teras kontrakan saya dan langsung saya semen. Dari hasil browsing, banyak ritual yang harus dilakukan ketika mengubur ari -ari bayi ( mungkin bisa Anda cari sendiri ). Dari berbagai pendapat saya lebih setuju bila ari - ari itu dikubur layaknya anggota badan kita yang telah lepas dari kita. Misalnya kuku dan rambut, karena ini lebih memuliakan bani Adam.
Saya mengikuti pendapat di sini.   Kurang lebih ini isinya .....

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustad, saya ingin bertanya mengenai ari-ari setelah bayi lahir, apakah ari-ari tersebut harus kita kubur sendiri (jika dikubur sendiri apakah harus dihalaman rumah kita sendiri) atau setelah bayi lahir apakah ari-ari tersebut boleh diurus oleh Rumah Sakit yang bersangkutan?

Mohon penjelasan dari Pak Ustad dan atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.
Qurthubi dalam tafsirnya (2/102) menukil pernyataan Tirmidzi dalam kitab "Nawadirul Usul" bahwa Rasulullah s.a.w. mengatakan "Bersihkan kuku kalian, pendamlah potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela tangan, bersihkan gusi dan gosoklah gigi, jangan kalian datang kepadaku dengan gigi yang kuning dan bau".
Mengapa kita disuruh memendam/mengubur potongan kuku? Ini menunjukkan bahwa jasad bani adam mempunyai kemuliaan, meskipun ia telah terpotong atau terlepas, kemuliaan tersebut masih tetap ada, maka selayaknya ia dikubur seperti pada saat bani adam meninggal dunia.
Dalam riwayat Aisyah lain, Rasulullah s.a.w. memerintahkan agar mengubur bekas darah "ihtijam" (pengobatan tradisional dengan mengambil darah kotor dari tubuh) supaya tidak dimangsa anjing.
Riwayat Aisyah lain mengatakan Rasulullah s.a.w. memerintahkan mengubur tujuh jenis anggota tubuh manusia, yaitu rambut, kuku, darah, bekas darah haid, gigi yang terlepas, potongan khitan dan ari-ari. Qurthubi tidak memberikan keterangan tentang kekuatan riwayat ini.
Dalam kitab "Ghadaa'ul Albab" karangan Safarini (1/382) disebutkan bahwa binti Bashrah mengatakan "Aku melihat ayahku memotong kuku lalu memendam potongannya, lalu ia berkata 'Aku melihat Rasulullah melakukannya'".
Ahmad bin Hanbal pernah ditanyai tentang rambut dan kuku, apakah menguburnya atau membuangnya? Ia menjawab "agar menguburnya. Ibnu Umar melakukan demikian".
Mengubur anggota yang terpotong atau terlepas dari tubuh manusia merupakan salah satu cara memuliakan bani Adam.
Ibnu Hajar mengatakan bahwa ini hanya sunnah dan tidak wajib, barangsiapa melakukannya tentu merupakan tindakan terpuji.
Memanfaatkan Ari-ari
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini, ari-ari bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan medis tertentu. Bila di sana terdapat manfaat dan maslahah, memanfaatkan ari-ari untuk tujuan tersebut tidak ada salahnya dari tinjauan agama, karena dalam tinjuan syariah mewujudkan manfaat lebih utama dari menyia-nyiakannya.
Fatawa Azhariyah, Mei 1997, Syeh Athiyah Muhammad Shaqr.
Melihat keterangan di atas, sebenarnya yang dianjurkan dalam masalah ari-ari adalah menguburnya. Dimana dikuburkan dan bagaimana? Tidak ada ketentuan khusus yang diberikan agama tentang ini. Dalam tradisi masyarakat kita terkadang kita temukan beberapa kepercayaan tentang masalah penguburan ari-ari, namun hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan ajaran agama kita.
Wallahu a'lam
Wassalamu'alaikum wr. wb.

=====================================================================
Bagi yang percaya ritual dalam penguburan ari - ari itu adalah haknya masing -masing. Yang jelas mulai detik ini saya tidak percaya dan saya tidak melakukannya. Wallahu alam.
Alkhamdulillah atas semua hidayah dan petunjukNya.
Amin.

0 comments

Post a Comment